SPIRIT REVOLUSI RESMI AGENDAKAN LAPORAN KE KEJAKSAAN NEGERI DAIRI: DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA LAE SERING SEMAKIN MENGUAT

Advertisement

SPIRIT REVOLUSI RESMI AGENDAKAN LAPORAN KE KEJAKSAAN NEGERI DAIRI: DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA LAE SERING SEMAKIN MENGUAT

Rumah Media
Kamis, 17 September 2026

 
DAIRI, 9 SEPTEMBER 2026 || Upaya memperoleh kejelasan transparansi pengelolaan Dana Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, telah memasuki babak baru. Lebih dari lima hari kerja berlalu sejak surat konfirmasi resmi dikirimkan, namun jawaban tertulis yang diharapkan tak kunjung tiba. Yang diterima justru janji-janji yang diingkari dan penjelasan yang berbelit-belit. Kebungkaman yang berlarut-larut ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Oleh karenanya, Spirit Revolusi secara tegas menyatakan akan segera menyerahkan laporan resmi dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Dairi sebagai langkah penegakan hukum yang tak dapat dihindari lagi.
 
 
 
DARI JALUR KOMUNIKASI MENJALU LANGKAH HUKUM
 
Sejak awal, tim Spirit Revolusi telah menempuh jalur komunikasi yang santun. Permintaan tanggapan disampaikan melalui pesan WhatsApp — sebagaimana kewajiban jurnalistik untuk mendengar kedua belah pihak sebelum pemberitaan dimuat. Namun, hingga berita awal diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang datang.
 
Pada 31 Agustus 2026, langkah formal diambil. Surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor SRV–KONF–VIII/2026/0831 dikirimkan melalui Fasilitasi dan Diseminasi Informasi serta pesan WhatsApp, dengan batas waktu jawaban paling lambat lima hari kerja. Surat tersebut meminta penjelasan tertulis lengkap beserta dokumen pendukung terkait pengelolaan Dana Desa Lae Sering. Hingga batas waktu berlalu, tidak ada surat jawaban resmi, tidak ada dokumen yang diserahkan, dan tidak ada penjelasan yang memuaskan. Yang ada hanyalah janji lisan yang berulang kali tidak ditepati.
 
 
 
ANGKA-ANGKA YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN SERIUS
 
Pengelolaan keuangan Desa Lae Sering yang tercatat dalam dokumen menunjukkan hal-hal yang memerlukan penjelasan mendesak:
 
- Tercatat 13 kali penggunaan pos Keadaan Mendesak dalam kurun waktu 2023–2026, dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp 361.500.000. Hingga kini, tidak ada Keputusan Kepala Desa, berita acara, daftar penerima, maupun tanda terima yang diperlihatkan kepada masyarakat.

- Total keseluruhan Dana Desa yang dikelola mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar, mencakup kegiatan pembangunan air bersih, jalan desa, irigasi, dan penyertaan modal BUMDes — banyak di antaranya bukti realisasinya belum dapat ditunjukkan secara terbuka.

- Penyaluran Tahap III tahun 2024–2025 tercatat nihil, tanpa penjelasan resmi yang disampaikan kepada warga.
 
Jika penggunaan anggaran tersebut dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya dokumen pertanggungjawaban dapat ditunjukkan dengan mudah. Ketiadaan bukti yang disertai kebungkaman justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan.
 
 
 
LAPORAN AKAN DISAMPAIKAN KE KEJAKSAAN NEGERI DAIRI
 
Mengingat batas waktu telah lewat, tidak ada tanggapan yang memadai, dan dugaan penyimpangan semakin menguat, PT Spirit Revolusi Media Nusantara — selaku lembaga berbadan hukum yang sah — menyatakan langkah berikut akan segera diambil:
 
Laporan resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian keuangan negara akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Dairi. Bersama laporan tersebut akan dilampirkan:
 
- Salinan surat konfirmasi beserta bukti pengirimannya

- Bukti komunikasi yang menunjukkan ketiadaan jawaban memadai dan janji yang tidak ditepati

- Data rinci pengelolaan anggaran yang memerlukan penjelasan

- Keterangan mengenai ketiadaan dokumen pendukung yang wajib dipublikasikan
 
Selain laporan ke Kejaksaan Negeri Dairi, langkah berikut tetap ditempuh:
 
- Mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No. 14 Tahun 2008

- Menyampaikan laporan dugaan penyimpangan kepada Inspektur Kabupaten Dairi

- Mengawasi dan menyebarluaskan setiap tahap proses hukum kepada masyarakat luas
 
 
 
UANG RAKYAT WAJIB DIJELASKAN, BUKTIKAN, DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN
 
"Kami telah menempuh jalur komunikasi — tidak dijawab. Kami memberi waktu — dijawab dengan penundaan. Kini, jalur hukum adalah satu-satunya jalan tersisa. Kejaksaan Negeri Dairi akan memeriksa: tidak ada alasan yang dapat diterima, tidak ada janji yang dapat menggantikan bukti, dan tidak ada kebohongan yang dapat melindungi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Uang rakyat bukan milik perorangan — itu amanah yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika dapat dibuktikan penggunaannya, tunjukkanlah. Jika tidak, maka hukumlah yang akan menegakkan kebenaran."
 
Masyarakat Desa Lae Sering berhak mengetahui ke mana perginya uang mereka. Dan hak itu akan diperjuangkan hingga tuntas.

Pewarta : Jembri Padang.