PROVINSI TAPANULI DIBENTUK UNTUK SIAPA?
Pemekaran Jangan Berhenti pada Peta dan Jabatan, Masyarakat Menunggu Bukti Kesejahteraan
TAPANULI, 5 September 2026 — Gagasan pembentukan Provinsi Tapanuli kembali menjadi perhatian publik. Materi rancangan yang beredar mencantumkan enam daerah sebagai cakupan wilayah, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, dan Kota Sibolga.
Perjuangan pembentukan Provinsi Tapanuli sendiri bukanlah agenda baru. Perjuangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kembali didorong melalui Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT). Sejumlah pemberitaan pada 2026 menyebut PPPT terus mendorong proses pembentukan daerah otonom baru tersebut melalui jalur pemerintah pusat dan daerah.
Namun, di balik semangat pemekaran tersebut terdapat pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:
“PROVINSI TAPANULI DIBENTUK UNTUK SIAPA?”
Pertanyaan ini penting karena pemekaran daerah seharusnya bukan sekadar perubahan batas wilayah administrasi, pembentukan kantor pemerintahan baru, atau bertambahnya jabatan politik dan birokrasi.
Pemekaran harus mempunyai tujuan akhir yang jelas: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar penting dalam penataan dan pembentukan daerah di Indonesia.
UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK ELITE
Provinsi Tapanuli, apabila kelak terbentuk sesuai mekanisme hukum, harus menjadi momentum mempercepat pembangunan kawasan Tapanuli.
Masyarakat tentu berharap pemekaran dapat menghadirkan:
- pelayanan pemerintahan yang lebih dekat;
- pendidikan yang lebih berkualitas;
- akses kesehatan yang lebih mudah;
- pembangunan jalan dan infrastruktur yang merata;
- peningkatan konektivitas antardaerah;
- lapangan pekerjaan bagi generasi muda;
- peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan;
- penguatan UMKM;
- investasi yang membuka lapangan kerja;
- pengembangan pariwisata;
- serta pemerataan pembangunan hingga pelosok desa.
Jangan sampai rakyat hanya mendapatkan nama provinsi baru, sementara persoalan ekonomi dan sosial tetap sama.
JANGAN HANYA MEMINDAHKAN PUSAT KEKUASAAN
Editorial ini berpandangan bahwa pemekaran akan kehilangan makna apabila hanya menghasilkan pusat kekuasaan baru.
Provinsi baru jangan sampai identik dengan:
kantor baru, pejabat baru, kendaraan dinas baru, fasilitas baru dan anggaran birokrasi baru.
Yang harus benar-benar baru adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesempatan ekonomi rakyat.
Pertanyaan publik harus sederhana:
Setelah Provinsi Tapanuli terbentuk, apakah anak-anak Tapanuli lebih mudah memperoleh pendidikan?
Apakah masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan?
Apakah petani memperoleh pasar yang lebih baik?
Apakah investasi menciptakan pekerjaan?
Apakah anak muda tidak perlu meninggalkan kampung halaman hanya untuk mencari pekerjaan?
Apakah pembangunan benar-benar merata?
Jika jawabannya ya, maka pemekaran mempunyai makna strategis bagi masyarakat.
ENAM KABUPATEN/KOTA HARUS MENJADI SATU KEKUATAN
Wilayah yang masuk dalam usulan Provinsi Tapanuli mempunyai potensi yang besar dan beragam.
Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir dan Sibolga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri setelah pemekaran.
Harus ada desain pembangunan terpadu.
Kawasan Danau Toba dapat dikembangkan sebagai kekuatan pariwisata dan ekonomi kreatif. Pertanian dan perkebunan harus dikembangkan dengan hilirisasi sehingga masyarakat tidak hanya menjual bahan mentah.
Sibolga dan Tapanuli Tengah mempunyai potensi kelautan, perikanan dan perdagangan.
Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Toba memiliki potensi pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata serta berbagai ekonomi lokal.
Potensi tersebut harus disatukan dalam satu grand design pembangunan Provinsi Tapanuli.
ANGGARAN HARUS TERBUKA
Hal lain yang tidak kalah penting adalah transparansi.
Masyarakat perlu mengetahui secara terbuka:
berapa kebutuhan anggaran provinsi baru?
Berapa kebutuhan aparatur?
Berapa biaya pembangunan infrastruktur pemerintahan?
Bagaimana pembagian aset dengan Provinsi Sumatera Utara?
Bagaimana kemampuan fiskal daerah?
Berapa target pendapatan?
Berapa kebutuhan transfer pemerintah pusat?
Dan yang paling penting:
berapa besar anggaran yang benar-benar sampai kepada masyarakat?
Jangan sampai APBD provinsi baru sebagian besar habis untuk membiayai birokrasi.
RAKYAT HARUS MENJADI PENGAWAS
Pemekaran daerah bukan hanya urusan pemerintah dan elite politik.
Masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pemuda, mahasiswa, pers, pelaku usaha, petani, nelayan dan kelompok masyarakat lainnya harus ikut mengawasi prosesnya.
Transparansi harus dimulai sejak proses pembentukan.
Apabila terdapat rancangan kebijakan, kajian, proyeksi anggaran dan desain pembangunan, maka informasi yang menyangkut kepentingan publik selayaknya dibuka secara proporsional kepada masyarakat.
JANGAN JUAL HARAPAN, TAWARKAN PROGRAM
Perjuangan Provinsi Tapanuli harus naik kelas.
Bukan lagi hanya berbicara:
“Kita harus membentuk Provinsi Tapanuli.”
Tetapi harus dilanjutkan dengan:
“Apa yang akan kita lakukan setelah Provinsi Tapanuli terbentuk?”
Harus ada target lima, sepuluh bahkan dua puluh tahun.
Berapa lapangan kerja yang akan diciptakan?
Berapa kilometer jalan yang harus dibangun?
Berapa sekolah yang harus ditingkatkan?
Berapa fasilitas kesehatan yang harus diperkuat?
Bagaimana kemiskinan ditekan?
Bagaimana anak muda memperoleh pekerjaan?
Bagaimana investasi masuk tanpa mengorbankan masyarakat dan lingkungan?
Bagaimana budaya dan kearifan lokal tetap menjadi kekuatan pembangunan?
Inilah yang harus dijawab.
EDITORIAL: PROVINSI TAPANULI ADALAH CITA-CITA RAKYAT, BUKAN PROYEK KEKUASAAN
Perjuangan pemekaran memiliki sejarah panjang. Pada 2022, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli kembali dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan pembentukan provinsi tersebut.
Pada 2026, PPPT kembali menyatakan optimisme terhadap percepatan pembentukan Provinsi Tapanuli dan menyebut enam kabupaten/kota sebagai cakupan wilayah yang diusulkan.
Tetapi perjuangan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan proses ketatanegaraan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan “Provinsi Tapanuli dibentuk untuk siapa?” bukanlah bentuk penolakan terhadap pemekaran.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan tersebut harus menjadi kompas perjuangan.
Jika untuk rakyat, maka rakyat harus menjadi pusat kebijakan.
Jika untuk kesejahteraan, maka indikator kesejahteraan harus jelas.
Jika untuk pemerataan, maka pembangunan tidak boleh terkonsentrasi di ibu kota provinsi.
Jika untuk masa depan generasi muda, maka lapangan kerja harus menjadi prioritas.
PROVINSI TAPANULI HARUS MENJADI PROVINSI RAKYAT.
Bukan provinsi milik kelompok tertentu.
Bukan milik elite politik.
Bukan milik pengusaha tertentu.
Bukan pula sekadar tempat lahirnya jabatan-jabatan baru.
Provinsi Tapanuli harus menjadi rumah bersama enam kabupaten/kota dan seluruh masyarakatnya.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan hanya mencatat siapa yang berhasil membentuk Provinsi Tapanuli, tetapi juga akan mencatat untuk apa provinsi tersebut dibentuk dan apa yang diberikan kepada rakyatnya.
Pemekaran adalah alat.
Kesejahteraan rakyat adalah tujuan.
Dan rakyat harus menjadi pemilik utama cita-cita tersebut.
(TIM)

