PENANGKAPAN POLDA SITANGGANG DIPERTANYAKAN: PENCEMARAN NAMA BAIK, HARUSKAH TERSANGKA LANGSUNG DITANGKAP?

Advertisement

PENANGKAPAN POLDA SITANGGANG DIPERTANYAKAN: PENCEMARAN NAMA BAIK, HARUSKAH TERSANGKA LANGSUNG DITANGKAP?

Rumah Media
Rabu, 02 September 2026


Dari Laporan ke Penangkapan: Di Mana Batas Kewenangan Penyidik?





Medan— Penangkapan konten kreator TikTok Polda Sitanggang oleh penyidik Polres Kuantan Singingi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur dan proporsionalitas penggunaan kewenangan upaya paksa dalam perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.


Sejumlah pemberitaan menyebut Polda Sitanggang diamankan di kediamannya di Samosir setelah dilaporkan oleh Darwis, tokoh masyarakat Kuantan Singingi, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut disebut tercatat dengan STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau tertanggal 28 Agustus 2026.



Namun, di balik penanganan perkara tersebut terdapat persoalan hukum yang penting untuk dijelaskan kepada publik.


Apakah setiap orang yang dilaporkan, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus langsung ditangkap?


Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam hukum acara pidana, laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tahapan serta tindakan hukum yang memiliki dasar dan persyaratan berbeda.



KUHAP BARU BERLAKU: SOP PENANGKAPAN WAJIB DIPERHATIKAN


Perkara ini terjadi setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981.


Karena itu, tindakan aparat dalam perkara yang terjadi pada 2026 semestinya diuji berdasarkan ketentuan KUHAP baru.


Dalam KUHAP baru, penangkapan merupakan tindakan yang secara langsung menyangkut pembatasan kebebasan seseorang. Karena itu, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan semata-mata karena adanya laporan masyarakat.


Pasal 95 KUHAP baru mengatur bahwa ketika melakukan penangkapan, penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat antara lain identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang disangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Tembusan surat perintah juga wajib diberikan kepada keluarga atau pihak yang ditunjuk dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.


Ini menjadi titik penting yang patut dijelaskan secara transparan.


Apakah seluruh prosedur tersebut telah dilaksanakan dalam kasus Polda Sitanggang?



Pertanyaan itu bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan kewenangan negara.


PENANGKAPAN BUKAN HUKUMAN


Perlu ditegaskan bahwa penangkapan bukanlah bentuk hukuman.

Seseorang yang ditangkap belum dapat diposisikan sebagai orang yang telah terbukti bersalah. Kesalahan seseorang baru dapat dipastikan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Oleh sebab itu, penggunaan upaya paksa harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan due process of law.



Apalagi KUHAP baru memberikan ketentuan tersendiri mengenai penangkapan. Pasal 96 mengatur bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sementara Pasal 97 memberikan batasan khusus terhadap penangkapan dalam perkara yang ancaman pidananya hanya berupa denda kategori II, dengan pengecualian tertentu apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.



Karena itu, dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, publik layak mengetahui pasal persis yang digunakan penyidik, ancaman pidananya, status hukum Polda Sitanggang, bukti yang telah diperoleh, serta dasar konkret dilakukannya penangkapan.



PASAL 433 KUHP: PENCEMARAN NAMA BAIK DAN ANCAMAN PIDANANYA


Pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional diatur antara lain dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023.


Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.


Untuk pencemaran secara lisan, ancaman pidananya paling lama sembilan bulan atau denda kategori II. Sementara pencemaran tertulis atau melalui gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum memiliki ancaman pidana paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III. Ketentuan tersebut juga memiliki pengecualian tertentu, antara lain apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.


Mahkamah Konstitusi pada 2026 juga menegaskan pentingnya kecukupan bukti dalam perkara pencemaran nama baik. Artinya, keberadaan norma pidana tidak otomatis berarti seseorang pasti bersalah; pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam proses hukum.



KALAU KONTEN TIKTOK, UU ITE JUGA HARUS DIUJI UNSURNYA


Perkara ini juga disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, dengan ketentuan pidana pada Pasal 45 ayat (4).


Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya karena terdapat video atau siaran langsung di TikTok.


Penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsurnya.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

  • Apa sebenarnya isi pernyataan dalam video?
  • Apakah pernyataan tersebut ditujukan kepada orang tertentu?
  • Apakah terdapat tuduhan mengenai suatu perbuatan?
  • Apakah tuduhan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik?
  • Apakah terdapat maksud agar tuduhan diketahui umum?
  • Apakah unsur kesengajaan terpenuhi?
  • Apakah terdapat konteks kepentingan umum atau pembelaan diri?
  • Bukti elektronik apa yang telah diamankan?
  • Bagaimana keaslian dan integritas bukti digital tersebut?

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi pada 2025 telah memberikan tafsir terhadap frasa tertentu dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena itu, penyidik harus memperhatikan perkembangan tafsir konstitusional tersebut dalam menerapkan pasal.



DARI LAPORAN TIDAK OTOMATIS MENJADI PENANGKAPAN


Ada tiga tahapan yang sering kali tercampur dalam pemahaman masyarakat.

Pertama, laporan.

Laporan merupakan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penanganan sesuai hukum.

Kedua, penetapan tersangka.

Status tersangka bukan vonis pengadilan. Orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan hak untuk mendapatkan pembelaan.

Ketiga, penangkapan.

Penangkapan merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang sehingga harus mempunyai dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan KUHAP.



Dengan demikian, status tersangka tidak dapat dipahami secara otomatis sebagai perintah bahwa orang tersebut harus langsung ditangkap.

Justru pertanyaan berikutnya adalah:

Mengapa penangkapan diperlukan?



POLISI HARUS MAMPU MENJELASKAN DASAR PENANGKAPAN



Dalam perkara ini, publik tentu tidak meminta penyidik membuka seluruh strategi penyidikan yang dapat mengganggu proses hukum.


Yang dipersoalkan adalah aspek dasar dan prosedur tindakan negara.

Setidaknya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai:

  1. Pasal yang disangkakan;
  2. Status hukum Polda Sitanggang;
  3. Dasar dilakukannya penangkapan;
  4. Apakah telah diterbitkan surat perintah penangkapan;
  5. Apakah surat tugas telah diperlihatkan;
  6. Apakah keluarga telah menerima tembusan surat perintah penangkapan;
  7. Bukti permulaan atau alat bukti yang mendasari tindakan tersebut;
  8. Alasan penangkapan dianggap diperlukan;
  9. Berapa lama yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan;
  10. Apakah hak untuk memperoleh penasihat hukum telah diberikan.

Pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya melihat "orang ditangkap karena dilaporkan", tetapi memahami seluruh proses hukum di baliknya.




UU KIP: TRANSPARANSI BUKAN BERARTI MEMBUKA SEMUA MATERI PENYIDIKAN


Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga relevan.

UU KIP memang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan menjadikan keterbukaan sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.



Namun, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen penyidikan wajib dibuka kepada publik.

Pasal 17 UU KIP mengatur adanya informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, penyelidikan, atau penyidikan.


Artinya, terdapat keseimbangan:

Publik berhak mendapatkan informasi mengenai proses dan akuntabilitas penegakan hukum, tetapi penyidik juga memiliki kewajiban melindungi informasi tertentu yang secara hukum memang dikecualikan.


Yang perlu dibuka adalah informasi yang memang dapat dibuka secara hukum.

Bukan seluruh isi berkas perkara.



SOP POLISI HARUS MENJADI PENGAMAN KEWENANGAN


Dalam perkara seperti ini, SOP bukan sekadar administrasi internal.

SOP merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Semakin besar kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang, semakin besar pula tuntutan agar prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana melalui media sosial, proses idealnya tetap mengedepankan:



pemeriksaan fakta → pengumpulan bukti → analisis unsur pidana → penentuan status hukum → pemanggilan sesuai ketentuan → dan penggunaan upaya paksa apabila memang memenuhi syarat hukum.



Bukan sebaliknya:

laporan → langsung ditangkap.

Tentu, jika penyidik memiliki dasar hukum tertentu yang memang membolehkan atau mengharuskan tindakan penangkapan, maka dasar tersebut harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.



PUBLIK JANGAN MENGHAKIMI, POLISI JUGA JANGAN TERBURU-BURU


Kasus Polda Sitanggang perlu ditempatkan secara objektif.

Pelapor mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperjuangkan kehormatan serta nama baiknya melalui mekanisme hukum.

Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum.

Sementara pihak yang dilaporkan atau tersangka juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses pemeriksaan yang adil.

Ketiga kepentingan tersebut harus berjalan secara seimbang.

Jangan sampai pembelaan terhadap korban berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Sebaliknya, kritik terhadap tindakan penangkapan juga jangan sampai dimaknai sebagai pembenaran terhadap dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Biarkan fakta, bukti, hukum acara, dan pengadilan yang menentukan.




PERTANYAAN BESAR UNTUK POLRES KUANTAN SINGINGI


Kasus ini pada akhirnya menghadirkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum:


Apa dasar hukum penangkapan Polda Sitanggang?

Pasal apa yang secara resmi disangkakan?

Apakah telah ada surat perintah penangkapan?

Apa alasan konkret sehingga penangkapan diperlukan?

Apakah prosedur KUHAP baru telah dipenuhi?

Apakah hak-hak tersangka telah diberikan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah publik dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai proses tersebut tanpa mengganggu penyidikan?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



PENUTUP: PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR


Perkara Polda Sitanggang menjadi salah satu ujian awal bagi praktik penegakan hukum pidana di bawah KUHAP baru.


Polisi memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.



Tetapi kewenangan tersebut harus selalu berjalan bersama tanggung jawab.

Laporan bukan vonis.

Tersangka bukan terpidana.

Penangkapan bukan penghukuman.

Kritik bukan otomatis pencemaran nama baik.



Dan keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh rahasia penyidikan.

Yang dibutuhkan publik adalah penegakan hukum yang tegas, tetapi juga profesional; cepat, tetapi tidak serampangan; transparan, tetapi tetap menghormati informasi yang dikecualikan; serta berorientasi pada pembuktian, bukan sekadar tindakan penangkapan.

Pada akhirnya, ukuran profesionalitas aparat bukan hanya terletak pada kemampuan menangkap seseorang.



Ukuran profesionalitas yang lebih penting adalah kemampuan membuktikan bahwa setiap tindakan pembatasan kebebasan dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, bukti, alasan yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.



Catatan redaksi: 


Tulisan ini merupakan perspektif editorial mengenai aspek hukum dan prosedural. Status bersalah atau tidak bersalah Polda Sitanggang tetap merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian. Fakta mengenai tindakan penyidik dan kelengkapan prosedurnya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian dan pihak terkait.