Pimpinan DPR Berkomitmen Menuntaskan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hingga menjadi undang-undang. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan lembaga legislatif terhadap agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU”, pimpinan DPR menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi serta mempercepat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Surat tersebut menyatakan bahwa DPR RI akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian utama adalah komitmen pada batas waktu 15 Desember 2026. Dalam poin ketiga surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal tersebut.
Lebih jauh, poin keempat memuat pernyataan politik yang jauh lebih tegas. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Surat itu ditandatangani di Jakarta pada 27 Agustus 2026 oleh empat Wakil Ketua DPR RI yang tercantum dalam dokumen, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.Si., M.T., Dr. H. Sufmi? Saif? Yul... M.T. [nama pada tanda tangan kedua perlu diverifikasi dari dokumen asli], Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Bukan Sekadar Target Legislasi
Jika dokumen tersebut benar dan memiliki kedudukan resmi sebagai komitmen kelembagaan, substansinya tidak dapat dipandang sekadar sebagai penetapan target pembahasan sebuah RUU.
Pernyataan mengenai kesiapan mengundurkan diri menjadikan tenggat 15 Desember 2026 sebagai janji politik yang memiliki konsekuensi reputasional dan kelembagaan. Publik pada akhirnya tidak hanya akan menilai apakah pembahasan RUU berjalan, tetapi apakah komitmen yang ditandatangani benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengesahan di rapat paripurna.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki posisi strategis dalam pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Perampasan aset pada prinsipnya berkaitan dengan upaya negara memulihkan hasil tindak pidana, sehingga pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan atau aset yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, penyelesaian regulasi tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada kepentingan legislasi semata. Ia berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Editorial: Ketika Janji Politik Memasuki Masa Tenggat
Ada satu hal yang membuat surat ini berbeda dari pernyataan politik biasa: tanggalnya jelas, targetnya jelas, dan konsekuensinya juga dinyatakan secara terbuka.
15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal di kalender legislasi. Jika isi surat tersebut benar-benar menjadi komitmen resmi Pimpinan DPR RI, tanggal itu berubah menjadi titik evaluasi publik terhadap kesungguhan lembaga legislatif dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Publik tentu tidak membutuhkan janji yang semakin banyak. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses legislasi bergerak dari meja pembahasan menuju produk hukum yang efektif.
Perspektif UU KIP: Komitmen Publik Harus Terukur dan Terbuka
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset juga perlu ditempatkan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Dalam konteks ini, masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui hasil akhir berupa pengesahan atau tidak disahkannya RUU. Publik juga memiliki kepentingan yang kuat untuk memperoleh informasi mengenai proses pembentukan kebijakan, sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. UU KIP membedakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Karena itu, komitmen tanggal 15 Desember 2026 seharusnya diikuti dengan keterbukaan mengenai tahapan, agenda pembahasan, dokumen yang dapat diakses publik, perkembangan pembahasan, serta alasan apabila terjadi perubahan atau keterlambatan. Keterbukaan semacam itu bukan sekadar strategi komunikasi politik, melainkan bagian dari akuntabilitas lembaga publik.
Komisi Informasi Pusat pada 2026 juga menegaskan kembali pentingnya penguatan akses informasi dan pemenuhan hak publik, termasuk mendorong badan publik agar menyediakan layanan informasi yang lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan agenda RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya rapat pembahasan. Ukuran yang lebih sehat adalah apakah masyarakat dapat mengikuti prosesnya secara wajar, memperoleh informasi yang memang terbuka, memahami posisi para pihak, dan mengawasi pertanggungjawaban politik atas target yang telah diumumkan.
Di sinilah kualitas komitmen tersebut akan diuji.
Pembentukan undang-undang memang tidak dapat dilakukan secara serampangan. RUU harus dibahas secara cermat, memperhatikan konstitusi, prinsip due process of law, perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berubah menjadi instrumen yang sewenang-wenang.
Namun kehati-hatian dalam membentuk undang-undang juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa batas.
Cepat dan cermat harus berjalan bersamaan.
RUU Perampasan Aset membutuhkan desain hukum yang kuat: kapan aset dapat dirampas, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan, bagaimana hak pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, siapa yang berwenang melakukan perampasan, bagaimana mekanisme keberatan dan pengujian di pengadilan, serta bagaimana aset yang telah dirampas dikelola dan dikembalikan untuk kepentingan negara.
Semua pertanyaan itu justru memperlihatkan mengapa RUU ini penting untuk diselesaikan secara serius.
Janji harus berubah menjadi ukuran kinerja
Poin paling penting dari surat tersebut bukan sekadar kalimat tentang pengunduran diri. Yang lebih penting adalah bagaimana janji politik itu diterjemahkan menjadi roadmap legislasi yang dapat diawasi publik.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pembahasan telah berjalan, apa saja pasal yang masih menjadi perdebatan, apa posisi pemerintah dan DPR, serta hambatan apa yang menyebabkan pembahasan tertunda apabila memang terjadi.
Dalam kerangka UU KIP, pengawasan publik tersebut harus berjalan dengan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, sementara pengecualian harus mempunyai dasar hukum dan tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menutup informasi yang semestinya dapat diketahui masyarakat. UU KIP juga menyediakan mekanisme permintaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Artinya, transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada konferensi pers atau pernyataan pimpinan. Dokumen dan informasi yang memang berstatus terbuka perlu dikelola melalui mekanisme layanan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara berbasis data.
Transparansi proses akan membuat tenggat 15 Desember 2026 bukan sekadar slogan.
Jika RUU berhasil disahkan sesuai komitmen, surat tersebut dapat dibaca sebagai contoh bahwa tekanan publik dan komitmen politik dapat menghasilkan percepatan agenda hukum yang telah lama menjadi perhatian.
Sebaliknya, jika tenggat terlewati tanpa pengesahan, publik berhak meminta penjelasan yang terang mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa penyebab kegagalan, dan bagaimana konsekuensi dari komitmen yang telah dinyatakan secara tertulis tersebut.
Pada titik itu, persoalannya bukan lagi semata-mata “mengapa RUU belum selesai?”
Pertanyaan publik akan bergeser menjadi:
“Apa arti sebuah komitmen politik apabila tidak diikuti konsekuensi ketika targetnya gagal?”
Karena itu, 15 Desember 2026 harus diperlakukan sebagai deadline yang dapat diverifikasi, bukan sekadar tanggal simbolik.
DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk membuktikan bahwa komitmen tersebut bukan respons sesaat terhadap tekanan publik, melainkan keputusan politik untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada surat yang ditandatangani, melainkan pada undang-undang yang benar-benar lahir, dapat diterapkan, menjamin keadilan, dan efektif mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
Dan dalam negara demokratis, ukuran keberhasilan itu memiliki satu prasyarat penting: prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. UU KIP memberikan kerangka agar hak masyarakat atas informasi tidak diperlakukan sebagai kemurahan hati badan publik, melainkan sebagai hak yang memiliki dasar hukum.
Catatan redaksional: Rilis ini disusun berdasarkan isi dokumen yang terlihat pada foto yang diberikan. Keaslian surat, status administratifnya, serta kedudukan hukum pernyataan pengunduran diri perlu dikonfirmasi kepada DPR RI sebelum diterbitkan sebagai fakta final. Nama penandatangan yang kurang terbaca pada foto juga sebaiknya diverifikasi dengan dokumen asli.

