Spirit Revolusi: Uang Rakyat Bukan Modal Politik, Jejak Anggaran Harus Ditelusuri Hingga Tuntas
DAIRI – SPIRIT REVOLUSI.ID – Pantauan terhadap aliran Dana Desa Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara selama kurun waktu 2018 hingga 2023 kini menyorot tajam pola pengelolaan pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya. Informasi ini dihimpun dari keterangan sejumlah warga yang dianggap terpercaya dan mengetahui perjalanan pengelolaan desa secara langsung.
Khususnya pada rentang waktu menjelang berakhirnya masa jabatan, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang diduga dialihkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam rentang enam tahun tersebut, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp7 miliar rupiah. Namun yang paling mencolok dan mengundang pertanyaan besar adalah pola pencairan serta penggunaan dana yang berlangsung tidak wajar pada tahun-tahun terakhir masa jabatan. Alih-alih difokuskan untuk menyelesaikan program pembangunan yang tertunda, anggaran justru diduga banyak terpakai untuk kepentingan lain yang tak bersentuhan langsung dengan kesejahteraan warga.
“Perhatian kami tertuju khusus pada tahun 2018 hingga 2023. Mengapa di saat menjelang pergantian kepemimpinan, pencairan dana berlangsung terburu-buru? Mengapa banyak pertanggungjawaban yang dibuat mendadak dan kurang bukti fisik yang nyata? Dugaan kuat mengarah pada penggunaan uang negara untuk biaya kampanye dan mengamankan posisi politik menjelang Pilkades,” tegas perwakilan Spirit Revolusi merangkum keterangan yang diterima.
Fakta ini semakin menguatkan keraguan masyarakat: ratusan juta hingga miliaran rupiah yang seharusnya menjadi jalan, jembatan, air bersih, dan bantuan warga, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan kekuasaan sesaat. Padahal amanat undang-undang sangat jelas: Dana Desa adalah uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan sumbangan pribadi atau dana taktis untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa informasi yang dihimpun ini menjadi awal untuk mendesak penelusuran lebih lanjut. Masa lalu tidak boleh ditutup-tutupi. Justru rentang waktu 2018–2023 harus menjadi fokus utama pemeriksaan mendalam oleh pihak berwenang, mulai dari Inspektorat Kabupaten Dairi hingga Kejaksaan Negeri Dairi. Setiap lembar kuitansi, setiap perjanjian, dan setiap laporan pertanggungjawaban harus dibuka, dicocokkan, dan diperiksa kebenarannya.
“Jika pengelolaan selama enam tahun itu bersih dan benar, maka tunjukkan buktinya dengan tenang. Tapi jika benar ada yang diselewengkan, apalagi digunakan untuk urusan politik yang tidak bertanggung jawab, maka siapapun mantan pejabat yang melakukannya harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Uang rakyat tak boleh hilang begitu saja,” tegas Biro Dairi.
Masyarakat Desa Pandiangan berhak tahu kebenaran sesungguhnya. Dan kami akan terus mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan serta memulihkan hak warga atas penggunaan uang negara.
Pewarta : tim redaksi

