SIDIKALANG, 3 Agustus 2026 – Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam laporan masyarakat, melainkan negara yang menghormati setiap warga yang berani melapor dengan iktikad baik. Dalam negara hukum, keberanian masyarakat mengungkap dugaan korupsi merupakan bagian penting dari sistem pengawasan publik yang dijamin undang-undang. Sebaliknya, ketika laporan telah diterima secara resmi namun pelapor masih mempertanyakan kepastian administratif dan substansi tindak lanjutnya, ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi patut menjadi perhatian bersama.
Persoalan tersebut kini mengemuka dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Gerakan Spirit Revolusi menilai jawaban Kejaksaan Negeri Dairi atas permohonan konfirmasi yang diajukan pelapor belum sepenuhnya menjawab pokok persoalan yang dimohonkan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai tertib administrasi surat-menyurat.
Pada 5 Mei 2026, Gerakan Spirit Revolusi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Dairi dengan Nomor 059/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LPG/05/2026. Laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, analisis dokumen, serta data pengelolaan keuangan Desa Berampu periode 2020–2025 yang menurut pelapor menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Laporan tersebut antara lain memuat dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp300 juta, dugaan persoalan dalam pengelolaan Program Ketahanan Pangan melalui BUMDes Anugerah senilai Rp526 juta, dugaan ketidaksesuaian antara pagu anggaran tahun 2025 sekitar Rp969,3 juta dengan realisasi kegiatan, dugaan pencairan dana yang tidak sejalan dengan progres pekerjaan, penggunaan alasan "keadaan mendesak" yang menurut pelapor perlu diuji dasar hukumnya, hingga dugaan ketidakjelasan dokumen penyertaan modal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Spirit Revolusi melalui Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara, Insan Banurea, mengirimkan surat Permohonan Konfirmasi dan Penjelasan Nomor 065/JRN/KAPERWIL/SPRDTK/KONFR/KJRD/LP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Dairi pada 16 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, pelapor meminta penjelasan mengenai hasil penelaahan laporan, ada atau tidaknya indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan awal, keberadaan berita acara pemeriksaan, serta dasar pertimbangan apabila belum ditemukan bukti yang cukup. Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pada 27 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Dairi memberikan jawaban melalui Surat Nomor B-1621/L.2.20/Dtl.4/07/2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan masih berada pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), sehingga belum dapat ditentukan adanya kerugian keuangan negara. Kejaksaan juga menyampaikan bahwa pemberian informasi tetap memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur proses penanganan perkara.
Namun demikian, Spirit Revolusi menilai jawaban tersebut belum menjawab secara rinci seluruh pertanyaan yang diajukan. Selain itu, pelapor juga menyoroti surat balasan yang menurut penilaiannya belum secara tegas merujuk pada surat permohonan Nomor 065 yang diterima sebelumnya. Menurut Spirit Revolusi, kejelasan referensi surat merupakan bagian penting dari tertib administrasi pemerintahan karena memberikan kepastian mengenai hubungan antara surat masuk dan surat keluar.
Peran Serta Masyarakat Dilindungi Hukum
Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat merupakan mitra negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan melalui mekanisme resmi dengan iktikad baik, berdasarkan data dan dokumen yang diyakini benar, merupakan bentuk partisipasi yang patut dihormati dan dilindungi.
Perlindungan terhadap pelapor yang beriktikad baik bukan sekadar melindungi individu pelapor, tetapi juga menjaga keberanian masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Tanpa perlindungan tersebut, partisipasi publik dalam pencegahan korupsi dapat melemah, padahal masyarakat merupakan garda terdepan dalam menemukan dugaan penyimpangan yang tidak selalu terjangkau oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan materi penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Namun pembatasan informasi tersebut tidak menghilangkan pentingnya komunikasi administratif yang jelas, tertib, dan akuntabel kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Transparansi adalah Bagian dari Pencegahan Korupsi
Pencegahan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi juga dari kualitas tata kelola administrasi, keterbukaan informasi yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Spirit Revolusi menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Dairi dalam menjalankan proses penegakan hukum, namun berharap adanya komunikasi administrasi yang lebih tertib serta penjelasan yang lebih komprehensif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salinan seluruh dokumen telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk permohonan supervisi dan pengawasan.
Sebab pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku. Ia juga tentang memastikan bahwa setiap warga negara yang melapor dengan iktikad baik memperoleh kepastian, penghormatan, dan perlindungan hukum. Ketika masyarakat berani melapor dan negara merespons secara profesional, di situlah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan tumbuh.
Pewarta: Tim Redaksi

