KETUA UMUM DPP GNI APRESIASI SPIRIT REVOLUSI MEDIA NUSANTARA: MENEGAKKAN KETERBUKAAN TANPA MENUNGGU NEGARA
Medan — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap lembaga pers Spirit Revolusi Media Nusantara. Apresiasi ini ditujukan khusus atas konsistensi media tersebut dalam menjalankan mekanisme keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang, tanpa bergantung pada pembiayaan negara.
Penghargaan ini mencuat setelah serangkaian perjuangan yang dilakukan Spirit Revolusi dalam menegakkan transparansi kepada publik. Dilakukan dengan waktu sendiri, dana sendiri, tanpa Surat Pertanggungjawaban yang dibiayai negara — namun justru di sinilah letak keistimewaannya: mandat Undang-Undang Pers yang diberikan negara, diamalkan dan dijalankan oleh Spirit Revolusi tanpa menerima SPJ dari negara sekalipun.
Namun di balik kemandirian itu, perjuangan tidaklah mudah. Spirit Revolusi kerap berbenturan dengan badan publik pengguna anggaran. Di meja Komisi Informasi Publik, sering terjadi pertarungan yang nyata: ada pihak yang datang lengkap dengan SPJ negara untuk dibiayai dalam proses sengketa informasi, sementara Spirit Revolusi hadir sebagai pihak non-SPJ — mandiri, namun tetap berdiri tegak.
Dalam proses sengketa itulah, hal yang kerap terjadi adalah dokumen publik yang seharusnya terbuka, justru disulap menjadi dokumen rahasia negara oleh badan publik yang bersangkutan. Meski demikian, Spirit Revolusi terus melangkah dengan langkah pasti dan tindakan nyata di sejumlah kabupaten di Indonesia, membuktikan satu hal tegas: bahwa dokumen anggaran bukanlah dokumen rahasia negara.
Lebih lanjut, Ketua Umum GNI, Rules Gajah, S.Kom., menambahkan apresiasinya terhadap PT Spirit Revolusi Media Nusantara atas prinsip teguh yang dipegang: tidak pernah mengenal praktik menghapus pemberitaan.
Ditegaskan, menghapus pemberitaan sama saja dengan membenarkan dugaan yang telah diberitakan sebelumnya, sekaligus menciptakan temuan baru yang justru memperkuat apa yang disampaikan. Bahkan sering kali, apa yang diberitakan ternyata benar adanya — namun pemberitaan tetap dihapus seolah tidak pernah terjadi.
“Mekanisme yang benar adalah membuat hak jawab atas pemberitaan, bila merasa dirugikan, sebagai bentuk koreksi yang sah dan diakui oleh Undang-Undang tentang Pers,” tegas narasumber.
Oleh karena itu, menghapus pemberitaan tidak dikenal dan tidak dilakukan oleh Spirit Revolusi — kecuali hal itu diatur dan dibenarkan secara tegas oleh undang-undang. Prinsip inilah yang menjadikan Spirit Revolusi sebagai media yang tidak hanya menyuarakan kebenaran, tetapi juga menjaga kebenaran itu tetap berdiri.
Pewarta : Redaksi.



.png)